Kamis, 21 Februari 2013

Definisi Guru Pendidikan Agama Islam

BW0015Dalam Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan guru atau pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.[1]

Guru adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan. Unsur manusiawi lainnya adalah anak didik. Guru dan anak didik berada dalam suatu relasi kejiwaan. Keduanya berada dalam proses interaksi edukatif dengan tugas dan peranan yang berbeda. Guru yang mengajar dan mendidik dan anak didik yang belajar dengan menerima bahan pelajaran dari guru di kelas. Guru dan anak didik berada dalam koridor kebaikan. Oleh karena itu, walaupun mereka berlainan secara fisik dan mental, tetapi mereka tetap seiring dan setujuan untuk mencapai kebaikan akhlak, kebaikan moral, kebaikan hukum, kebaikan sosial, dan sebagainya.[2]

Guru adalah “…tenaga pendidik yang memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada anak didik di sekolah. Guru adalah orang yang berpengalaman dalam bidang profesinya. Dengan keilmuan yang dimilikinya, dia dapat menjadikan anak didik menjadi orang yang cerdas.”[3]

Sedangkan definisi dari pendidikan agama Islam yaitu usaha yang diarahkan kepada pembentukan kepribadian anak yang sesuai dengan ajaran Islam atau suatu upaya dengan ajaran Islam, memikir, memutuskan dan berbuat berdasarkan nilai-nilai Islam, serta bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Islam.[4]

Syari’at Islam tidak akan dihayati dan diamalkan orang kalau hanya diajarkan saja, tetapi harus didik melalui proses pendidikan. Nabi telah mengajak orang untuk beriman dan beramal serta berakhlak baik sesuai ajaran Islam dengan berbagai metoda dan pendekatan. Dari satu segi kita melihat, bahwa pendidikan Islam itu lebih banyak ditunjukkan kepada perbaikan sikap mental yang akan terwujud dalam amal perbuatan, baik bagi keperluan diri sendiri maupun orang lain. Di segi lainnya, pendidikan Islam tidak hanya bersifat teoritis saja, tetapi juga praktis. Ajaran Islam tidak memisahkan antara iman dan amal soleh. Oleh karena itu pendidikan Islam adalah sekaligus pendidikan iman dan pendidikan amal. Dan karena ajaran Islam berisi ajaran tentang sikap dan tingkah laku pribadi masyarakat, Mamuju kesejahteraan hidup perorangan dan bersama-sama, maka pendidikan Islam adalah pendidikan individu dan pendidikan masyarakat.[5]

Nur Ahid dalam bukunya mengemukakan bahwa pendidikan agama Islam adalah suatu proses penggalian, pembentukan, pendayagunaan dan pengembangan fitrah, dzikir dan kreasi serta potensi manusia, melalui pengajaran, bimbingan, latihan dan pengabdian yang dilandasi dan dinapasi oleh nilai-nilai ajaran Islam, sehingga terbentuk pribadi muslim yang sejati, mampu mengontrol, mengatur dan merekayasa kehidupan dengan penuh tanggung jawab berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam.[6]

Pendidikan Islam adalah proses bimbingan kepada peserta didik secara sadar dan terencana dalam rangka mengembangkan potensi fitrahnya untuk mencapai kepribadian Islam berdasarkan nilai-nilai jaran Islam.[7]

Berdasarkan beberapa uraian tentang definisi guru dan pendidikan agama Islam di atas dapat kita pahami bahwa guru Pendidikan Agama Islam yaitu guru atau tenaga pendidik yang secara berkelangsungan mentrasformasikan ilmu dan pengetahuannya terhadap siswa di sekolah, dengan tujuan agar para siswa tersebut menjadi pribadi-pribadi yang berjiwa Islami dan memiliki sifat, karakter dan prilaku yang di dasarkan pada nilai-nilai ajaran Islam.

Guru pendidikan agama Islam tidak hanya bertugas untuk mengajarkan apa yang menjadi materi bahan ajar di sekolah, tetapi lebih dari pada itu guru pendidikan agama Islam mempunyai tugas untuk mendidik, mengarahkan dan menanamkan ajaran-ajaran dan nilai-nilai Islami terhadap para siswa.


[1]Undang-undang SISDIKNAS No. 20 (2003), 21.

[2] Syaiful Bahri Djamarah. Psikologi Belajar. (Jakarta: Rineka Cipta, 2008). 107.

[3] Djamarah dan Zain, Strategi Belajar Mengajar, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), 126.

[4] Zuhairini, dkk. Filsafat Pendidikan Islam. (Jakarta: Bumi Aksara, 2009). 152

[5] Zakiah Daradjat. Ilmu Pendidikan Islam. (Jakarta: Bumi Aksara, 2011). 28

[6] Nur Ahid. Pendidikan Keluarga dalam Perspektif Islam. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), 19.

[7] Ahmad Taufiq, dkk. Pendidikan Agama Islam. (Surakarta: Yuma Pustaka bekerjasama dengan UPT MKU UNS, 2011), 219-220.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih pada pengunjung dan silahkan tinggalkan komentar disini.... :)